Aksi 5 Mei Bakal Digelar, Ini Syarat dari Pemerintah

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Pemerintah menetapkan tiga syarat agar aksi 5 Mei yang masih termasuk rangkaian aksi bela Islam, diperkenankan digelar di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan, ketiga syarat itu mencakup ketentuan umum unjuk rasa yang ditentukan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah tidak ingin unjuk rasa yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu mengubah suasana kondusif Jakarta. Pemerintah juga tidak ingin unjuk rasa mengganggu kegiatan ekonomi hingga mengganggu aktivitas masyarakat, dengan menimbulkan kemacetan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalau demonstrasi sudah membuat suatu suasana mencekam, mengacaukan perekonomian, membuat kemacetan, itu yang tidak boleh," ujar Wiranto usai menghadiri World Press Freedom Day (WFPD) 2017 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Menurut Wiranto, pemerintah tidak mempersoalkan tuntutan unjuk rasa, sekalipun aksi bela Islam telah berulang kali digelar. Tuntutannya pun masih seputar hal sama, yaitu terkait persoalan hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

"Kami tegas saja, tidak usah pusing soal itu. Tiap hari di negeri ini juga ada demonstrasi. Ketika demokrasi kita membiarkan satu kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang beretika, terhormat, dan bermartabat, berarti tidak ada masalah," ujar Wiranto.

Namun, Wiranto menekankan, aparat keamanan akan melakukan tindakan, termasuk pembubaran jika aksi itu justru melanggar aturan. Tindakan itu juga dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan, ini sudah jadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan. Tata caranya ya begitu," ujar Wiranto. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya