Pemerintah Tak Permasalahkan Intervensi Pemilik Media Massa

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka perayaan World Press Freedom Day di Jakarta, 3 Mei 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pemerintah tak akan mempermasalahkan jika pemilik media massa melakukan intervensi atas pemberitaan media mereka. Menurutnya, persoalan tersebut adalah masalah internal setiap perusahaan media massa.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

"Itu tergantung Anda semua (perusahaan media). Pemerintah tidak mencampuri masalah internal," ujar JK usai membuka acara perayaan World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

JK melanjutkan, selaku penjamin kebebasan pers, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pers tidak terkekang dalam melaksanakan tugasnya yaitu menyampaikan informasi. Sementara, aspek redaksional dari pemberitaan, termasuk permintaan-permintaan tertentu pemilik media kepada redaksi, adalah sepenuhnya urusan internal perusahaan media yang bersangkutan.

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

Lagipula, JK yang memiliki latar belakang pengusaha, berpandangan bidang pers saat ini sudah menjadi sebuah industri, yaitu industri media di Indonesia. Ada kepentingan bisnis dari para pemilik modal di balik operasional sebuah perusahaan yang menaungi bidang pers.

Sementara, pemilik modal atau pebisnis selalu memiliki kepentingan untuk meraih keuntungan dari setiap bisnis mereka, termasuk bisnis di bidang media.

Video Penjelasan soal MPR Tolak Laporan BJ Habibie karena Timor Timur

"Kalau industri, tentu ada CEO-nya, ada pemegang sahamnya. Tentu pemegang saham tidak mau dirugikan," ujar JK. (ren)

Ilustrasi smartphone diretas.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Jurnalis Tempo yang diretas ditelah dilanggar haknya yaitu berdasarkan kemerdekaan pers dan UU ITE pasal 30 juncto pasal 46.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2020