Wakil Ketua KPK Yakin Hak Angket E-KTP Gagal Digelar

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, tak yakin dengan rencana hak angket DPR RI terhadap pengusutan kasus korupsi e-KTP. Apalagi, menurut Basaria, belum tentu penggunaan hak angket itu akan dilanjutkan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya yakin nggak jadi," kata Basaria, Rabu 3 Mei 2017.

Salah satu rencana yang digulirkan dewan melalui hak angketnya di kasus e-KTP, adalah untuk mengetahui isi rekaman pemeriksaan dan BAP Miryam S Haryani, tersangka saksi palsu di sidang e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Basaria menegaskan KPK harus melindungi terhadap hasil penyelidikan dan penyidikannya. Karena itu, semua hasilnya dituangkan ke dalam berita acara penyidikan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan. Oleh karena itu, Basaria meminta semua pihak bersabar.

"Ya bersabarlah semua pihak," ujar Basaria.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Adanya hiruk pikuk soal hak angket tersebut, Basaria memastikan KPK tidak terganggu dan akan tetap berjalan seperti biasanya. KPK juga lanjutnya, tidak dalam posisi menolak hak angket. "Untuk apa kita menolak? Dan apakah itu akan jadi dilaksanakan? Tunggu saja," kata Basaria.

Sementara itu, terkait kewenangan KPK dalam menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka atas keterangan palsu, menurut Basaria, KPK berhak melakukannya. KPK berwenang menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi.

"Ada pasal-pasal dalam Undang Undang KPK yang memberi kewenangan lembaga antirasuah ini menetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidananya cukup tinggi, tepatnya berapa saya tidak ingat tetapi di atas lima tahun," terang purnawirawan jenderal polisi ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya