- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, memastikan institusinya akan menelaah laporan yang disampaikan beberapa pegiat anti korupsi terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara e-KTP atas nama Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Sejauh ini, Febri mengaku baru mendapat laporan dari bagian pengaduan masyarakat.
"Tentu seperti semua laporan yang masuk kami akan tindaklanjuti dengan melakukan telaah. Kami akan lihat mana saja. Apakah ada unsur-unsur yang membentuk Pasal 21 UU Tipikor itu," kata Febri saat di konfirmasi, Rabu 3 Mei 2017.
Febri belum bisa berspekulasi lebih dini, apa perbuatan Fahri Hamzah yang gencar menggulirkan hak angket e-KTP dan ingin agar KPK membuka rekaman saksi perkara e-KTP ini masuk kategori menghalang-halangi penyidikan e-KTP atau bukan. Yang jelas, semua laporan akan ditelaah lebih dulu? oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
"Tentu kami belum dapat komentari saat ini. Laporannya kan juga baru kami terima," tegas Febri.
?Sebelumnya, sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK mengaku melaporkan Fahri Hamzah ke kantor KPK, pada Selasa 2 Mei 2017.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
"Kami laporkan saudara Fahri Hamzah dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu 3 Mei 2017.
Selain ICW, diungkapkan Donal, pegiat anti korupsi yang melaporkan Fahri, di antaranya yakni Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). (ren)