Kekerasan Terhadap Jurnalis Terus Meningkat

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, mengatakan kekerasan yang dialami jurnalis selalu mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Kasus-kasus kekerasan yang tak pernah diusut tuntas itu menambah situasi buruk kebebasan pers di Indonesia.

Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

"Pada tahun 2015, kasus kekerasan 44 kasus. Pada 2016 ada 78 kasus. Pada 2017 sampai April ada 24 kekerasan," kata Suwarjono di JCC, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Ia menambahkan, upaya AJI mendesak agar dituntaskan kasus kekerasan pada jurnalis mengalami hambatan. Jurnalis korban kekerasan selalu diajak berdamai hampir di semua kasus. Sehingga pelaku kekerasan tak mendapatkan hukuman.

Apakah Charlie Hebdo Wujud Kebebasan Pers Prancis?

"Kasus semakin banyak terulang. Pelaku minta maaf dan bebas. Kalau dibiarkan saya khawatir jumlah akan meningkat dan bahaya terhadap demokratisasi dan kebebasan pers," kata Suwarjono.

Ia mengharapkan aparat penegak hukum bisa memproses sesuai dengan Undang Undang Pers. UU Pers dinilai sudah cukup menjamin kebebasan pers dan mendapat tempat terhormat.

Jokowi Santai Soal Sampul Majalah Tempo, Beda dengan Pendukungnya

"Pers bukan musuh masyarakat, politisi, atau polisi. Tapi hanya melaporkan fakta-fakta di lapangan. Kenapa tetap mendapat hambatan. Ini butuh pemahaman kalau tak suka dengan pemberitaan jangan pukul, rampas apalagi membunuh. Tapi bisa gunakan jalur perselisihan pers," kata Suwarjono.

Suwarjono juga mendesak adanya kebebasan pers di Papua. Sebab, Papua saat ini tidak dalam status khusus seperti darurat militer. Tapi kebebasan pers dibatasi.

"Kalau statusnya tak jelas, tak ada alasan untuk tak diakses. Di Aceh, statusnya darurat militer sehingga ada kewenangan untuk dibatasi. Di Papua tak ada status khusus sehingga akses terhadap Papua harus ditepati," kata Suwarjono.

Ia meminta agar kebebasan pers di Papua tak hanya lip service. Tapi dalam penerapannya tak ada perubahan apa pun. Termasuk kebebasan pers untuk semua wartawan asing.

"Wartawan Indonesia yang meliput ke Papua masih lebih bebas. Tapi wartawan asing harus dengan visa jurnalis. Ini jadi pertanyaan kami. Papua statusnya apa sih? Di 2017 ada dua jurnalis Prancis di Wamena ditangkap," kata Suwarjono.

Berdasarkan data AJI, pada 28 April 2017 saat sidang lanjutan pidana di Kabupaten Tolikara, terjadi intimidasi terhadap tiga jurnalis. Mereka diancam dan diinterogasi terkait peliputannya. Bahkan diminta menghapus rekaman video hasil liputannya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya