KPK Periksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti di Kasus SKL BLBI

Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KJRI Osaka

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis 4 Mei 2017.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Dorodjatun sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
"Dorodjatun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dorodjatun diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Namun langsung bergegas masuk kantor antirasuah tersebut. Setelah menunggu di lobi kantor KPK, Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut langsung naik ke ruang pemeriksaan.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Dorodjatun sebelumnya pernah dimintai keterangannya pada akhir 2014, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Febri, keterangan Dorodjatun dibutuhkan dalam pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank penerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Waktu BPPN menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, Dorodjatun masih menjabat sebagai ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syarifuddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus ini.

Sebagai kepala BPPN waktu itu, Syarifuddin diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. KPK menduga kerugian itu mencapai Rp3,7 triliun.
 
Atas perbuatannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, diawali dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya