Mensos Khofifah Sarankan Cak Budi Bentuk Lembaga Sosial

Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Budi Utomo alias Cak Budi, relawan penggalang donasi sosial melalui Instagram yang membeli mobil Fortuner dan iPhone 7 menjadi viral di media sosial. Karena hal tersebut juga Cak Budi sampai dipanggil oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

RI Makin Dermawan Saat Pandemi, Bos Grab: Uang Tip Naik 63 Persen

Pertemuan antara Cak Budi dan Khofifah dilakukan di Gedung Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis siang, 4 Mei 2017. Usai pertemuan, Khofifah bersama Cak Budi menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah memaparkan, terkait kasus Cak Budi, sebenarnya tidak diperbolehkan perorangan untuk melakukan pengumpulan bantuan. Jika seseorang ingin mengumpulkan donasi, harus melalui lembaga dan sudah memiliki izin untuk mengumpulkan dana. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Tolong! Bantu Anak Lahir Tanpa Anus di Singkawang Ingin Sembuh

"Jadi memang harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi bahwa yang boleh mengumpulkan bantuan sumbangan uang ataupun barang untuk layanan kesejahteraan sosial itu adalah organisasi atau perkumpulan sosial, tidak bisa pribadi," kata Khofifah.

Organisasi tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika organisasi tersebut ingin menggalang dana, harus mengurus izin terlebih dahulu ke Kementerian Sosial, apabila donatur yang ada berskala nasional.

Tren Crowdfunding, Fintech Ini Ajak Milenial Berdonasi

"Jika donaturnya di provinsi, maka izinnya ke provinsi, jika di daerah cukup ke pemda, dan jika tingkat kota ke pemkot," ujarnya.

Meski begitu, Khofifah tetap memyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak baik perorangan maupun organisasi yang telah meningkatkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. "Kemensos mengajak semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah ke lembaga yang sudah terbukti menyalurkan amanah," ujarnya.

Dalam kasus Cak Budi, Khofifah menyarankan agar dia dapat membuat lembaga sosial dan mendaftarkan ke Kemenkumham. Upaya itu agar kegiatannya membantu kesejahteraan sosial dapat terus berjalan.

"Kalau komitmen itu sudah kuat pada Cak Budi, segera bikin lembaga, daftarkan ke Kemenkumham. Kalau itu melakukan usaha kesejahteraan sosial, laporkan ke Kemensos. Karena sesuai UU, pengumpulan uang dan sumbangan harus organisasi dan lembaga sosial," ujarnya.

Sementara itu, Cak Budi mengaku bersalah dan khilaf dalam melakukan penggalangan sumbangan. Ia segera mengurus izin dan kelembagaan kegiatan sosial yang telah dilakukannya.

"Memang saya akui, apa yang saya lakukan salah dan bodoh, tidak bisa me-manage dana sumbangan yang masuk. Saya mohon maaf kepada para donatur yang mungkin kecewa atas apa yang saya lakukan. Beribu maaf sekali lagi, saya bodoh dan bersalah," kata Cak Budi dalam konferensi pers tersebut

Sementara itu, untuk pembelian mobil Fortuner dan iPhone 7 sejatinya akan digunakan bagi keperluan operasional kegiatan sosial yang dilakukannya.

"Pembelian Fortuner untuk memperlancar bantuan operasional sosial saya, bukan untuk memperkaya diri. Begitu pun iPhone yang saya beli, karena foto dan video yang saya abadikan banyak. Jadi sekali lagi saya mohon maaf kepada orang-orang yang mungkin tersakiti dan merasa tidak nyaman atas kejadian ini," ujarnya

Seperti diketahui, baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan kasus dugaan penyelewengan donasi yang diakomodasi akun Instagram @cakbudi_. Donasi tersebut dikumpulkan dari para netizen untuk masyarakat yang dianggap membutuhkan.

Tapi, pada kenyataannya, sebagian dana yang terkumpul ternyata digunakan untuk membeli ponsel merek iPhone 7 dan mobil Toyota Fortuner. Kondisi ini pun menuai reaksi beragam dari para netizen.

Cak Budi telah mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan donasi melalui akun Instagramnya @cakbudi_ . Menurut dia, mobil Fortuner dan iPhone 7 yang dibeli bukan untuk pemakaian pribadi. Tetapi untuk keperluan sosial dan penyaluran bantuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya