Polisi Ungkap Modus Pungli Pejabat Tanah di Palembang

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto (tengah), dalam konferensi pers di Palembang pada Jumat, 5 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Seorang pejabat berinisial R ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, Sumatera Selatan. Perempuan itu diketahui menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Polisi menyangka R melakukan pungli (pungutan liar) dari seorang warga yang sedang bersengketa kasus tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. R disebut meminta uang Rp15 juta kepada warga itu jika sengketa tanahnya ingin dimenangkan.

Kasus itu awalnya ketika seorang warga berinisial M membeli tanah kepada I. Tanahnya seluas 1.000 meter persegi yang terletak di kawasan Kenten, Palembang.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Manko Airlangga: Pilpres Sudah Selesai

Ternyata keluarga I tak terima dengan penjualan tanah itu lalu menggugat M ke pengadilan. Keluarga I menang. M mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tetapi kalah lagi. Dia belum menyerah lalu mengajukan kasasi dengan menggugat BPN Palembang ke Mahkamah Agung.

Tersangka R adalah pejabat BPN Palembang yang mengikut persidangan sejak di PTUN. Belakangan dia mengirim pesan singkat kepada M untuk meminta uang sebanyak Rp15 juta. Dia menjanjikan dapat membantu memenangkan sengketa tanah itu di Mahkamah Agung.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Begini Respons Pelaku Pasar Keuangan

"M akhirnya memberikan uang panjar lima juta rupiah di kantornya, dan M langsung melapor ke kita (polisi) sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Palembang pada Jumat, 5 Mei 2017.

Bertindak Sendiri

Polisi menyita uang tunai Rp5 juta dari penangkapan R. Uang itu disimpan di laci meja kerja R. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R bertindak itu sendirian.

Kepala BPN Palembang, Edison, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum anak buahnya kepada polisi. Dia mengakui R memang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan? di BPN Palembang.

"Saya baru menjabat tiga mingu di BPN Palembang. Belum tahu persis R ini orangnya seperti apa. Tetapi saya sudah ?melakukan upaya preventif dengan penjagaan yang ketat, sehinga masyarakat maupun pegawai saya sendiri tidak mudah masuk tanpa seizin yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Edison, R memang bertugas menangani masalah sengketa tanah di pengadilan. Karena itu, dialah yang paling intensif menghadiri sidang sengketa di pengadilan. Namun urusan dia meminta sejumlah uang kepada pihak berperkara, itu bukan perintah pimpinan, melainkan inisiatif pribadi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya