Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Miryam S Haryani

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Sidang praperadilan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani, ditunda hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan itu terpaksa dilakukan karena pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi tidak datang ke persidangan.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran itu, Senin 8 Mei 2017.

Febri mengungkapkan bukan lantaran KPK sengaja mengulur waktu praperadilan, melainkan karena penting bagi tim KPK untuk memiliki dasar mengikuti persidangan apapun. Febri pun memastikan jika telah menerima surat panggilan, tim hukum KPK siap menghadapi gugatan itu.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menganggap penetapan tersangka oleh KPK telah menyalahi aturan. Terlebih, kliennya dijerat pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. Padahal wewenang melabeli pemberian keterangan tidak benar itu berada di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan pada KPK.

Kuasa Hukum Miryam lainnya, Mita Mulia mengatakan, kliennya selaku saksi mencabut keterangan dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Alasannya, Miryam mendapat tekanan saat memberikan kesaksian di tingkat penyidikan.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

"(Karena pencabutan itu) jaksa KPK minta Majelis untuk langsung mendakwa Ibu (Miryam), tetapi ditolak. Enggak lama kemudian, Ibu dijadikan tersangka. Inilah keberatan kami," kata Mita melalui pesan elektroniknya, Senin, 8 Mei 2017.?

Menurut Mita, perlakuan penyidik KPK tidak sesuai Pasal 174 KUHAP, di mana kewenangan tersebut ada di Majelis Hakim, bukan pada KPK. "Sesuai Pasal 174 KUHAP, wewenang kan ada di Majelis. Kok ketika Majelis menolak, KPK malah menetapkan Ibu jadi tersangka? Pendapat kami, berarti kan ada yang tak sesuai hukum acara. Inilah salah satu dasar praperadilan kami," kata Mita menjelaskan.

Kendati demikian, Mita mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya dengan menjebloskan ke dalam rumah tahanan. Namun di sisi lainnya, pihak tersangka juga memiliki hak menempuh jalur hukum praperadilan. "Selanjutnya kami kembalikan pada persidangan,” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya