KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda

Sidang praperadilan dengan pemohon politi Partai Hanura, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S. Haryani hingga Senin 15 Mei 2017 pekan depan.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Sidang yang diagendakan akan digelar hari ini, Senin 8 Mei 2017, ditunda hingga sepekan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon mangkir hadir dalam persidangan tanpa alasan. Sementara pihak pemohon hadir, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Hakim tunggal praperadilan Asiadi Sembiring memerintahkan pemohon untuk hadir kembali pada Senin pekan depan tanpa perlu ada pemanggilan lagi. Namun untuk pihak termohon KPK, hakim tunggal praperadilan memerintahkan untuk dipanggil sekali lagi Secara sah dan patut pada sidang pekan depan Senin, 15 Mei 2017 pukul 10.00 WIB.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kita kasih sekali lagi supaya dipanggil secara sah dan patut. Jadi hari Senin tanggal 15 Mei 2017 jam 10 pagi supaya pemohon kuasanya, termohon supaya dipanggil sekali lagi, sidang ditutup," kata Asiadi saat mengetuk palu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 8 Mei 2017.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan oleh politisi Partai Hanura ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor register perkara 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Politisi Hanura itu mendaftar dan memberikan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan pengajuan praperadilan ini, kami meminta KPK menghargai hukum yang kami tempuh," kata kuasa hukum Miryam Haryani, Aga Khan Abduh.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.

Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Adapun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Setelah ditetapkan sebagai buron, Miryam kemudian ditangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya