Pembubaran HTI Harus Melalui Putusan Pengadilan

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar aksi.
Sumber :
  • Ardian/ Lampung

VIVA.co.id – Pemerintah diminta menempuh jalur hukum jika ingin membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kebijakan membubarkan ormas jangan sampai sewenang-wenang dengan tidak menyesuaikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Pembubaran ormas melalui cara yang sewenang-wenang tanpa melalui proses dan mekanisme di luar hukum bisa mengancam kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat," kata Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto kepada VIVA.co.id, Selasa, 9 Mei 2017.

Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya menjamin kepastian hukum dan kepastian hak setiap warganya. Putusan secara inkracht harus menjadi acuan, bukan dengan kebijakan subjektif.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Pembubaran ormas bukan dengan basis subjektif, apalagi karena faktor ketidaksukaan," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Ia menambahkan, pembubaran ormas bukan menjadi kewenangan polisi, bukan juga subjektivitas pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Jika alasannya karena tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan aturan perundang-undangan, menurut Didik, maka harus diuji di pengadilan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Dan pengadilanlah yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan bertentangan dengan hukum," katanya.

Dia mengingatkan, dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013, negara wajib melakukan pembinaan terhadap seluruh ormas yang ada di Indonesia.

"Pembinaan itu diharapkan agar perjalanan ormas tersebut dalam konteks pemenuhan hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sesuai undang-undang. Dalam pembinaan tersebut, pemerintah diberikan ruang dan mekanise prosedur yang cukup jelas," jelasnya.

Bila hal-hal yang menyangkut aturan itu tidak diindahkan oleh ormas, pemerintah bisa melakukan langkah tegas menggunakan mekanisme lainnya.

HTI tak makar

Rencana pembubaran HTI oleh pemerintah menuai kritikan. Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid menilai aksi-aksi HTI selama ini tidak berbau makar. Aksi unjuk rasa HTI lebih sering memperjuangkan ide yang diyakini.

"Visi dan misinya adalah sebuah tawaran ide yang mereka perjuangkan dengan langkah dan cara-cara konstitusional. Jadi apanya yang salah?" kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2017.

Terkait penilaian HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menurut Sodik, hal itu perlu diuji. Apalagi, kata dia, HTI sudah terdaftar secara resmi menjadi ormas.

"Mari uji satu persatu. Soal misi khilafah, apakah bertentangan dengan UUD 45?" ujar Sodik.

Karena itu, Sodik menilai pembubaran langsung HTI oleh pemerintah tidak tepat. Politikus Partai Gerindra ini meminta pemerintah untuk berkomunikasi terlebih dulu dengan HTI.

"Tidak tepat. Tidak ada yang salah dengan HTI. Diskusi lah dengan HTI," tutur anggota DPR tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya