KPK Periksa Staf dan Asisten Rumah Tangga Miryam Haryani
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meneruskan proses penyidikan kasus yang menjerat Miryam S Haryani meski Miryam mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam rangka itu, pihaknya memanggil dua staf ahli Miryam yakni Desti Nursahkinah dan Akbar untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Selain dua staf ahli anggota Komisi V DPR itu, penyidik juga memanggil Mini selaku Asisten Rumah Tangga di kediaman Miryam. Kemudian, anggota DPR, Markus Nari.
"Markus Nari sempat diperiksa juga untuk korupsi e-KTP. Kami dalami soal indikasi adanya aliran dana," ujarnya.
Miryam kini telah ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung lama KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mantan anggota Komisi II DPR Itu ditahan setelah sempat buron dan kemudian ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (mus)