HTI Melawan

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar aksi.
Sumber :
  • Ardian/ Lampung

VIVA.co.id - Hizbut Tahrir Indonesia tidak tinggal diam terhadap keputusan pemerintah yang membubarkan mereka. Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan saat ini, Dewan Pimpinan Pusat HTI sedang menyiapkan perlawanan dan pembelaan hukum.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Bentuknya seperti apa, belum kami sampaikan. Kami tidak akan tinggal diam," kata Ismail di Gedung DPP HTI, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Menurutnya, tudingan HTI mengancam NKRI adalah politis. Dia mengatakan sebutan ormas anti-Pancasila adalah retorika lama yang digunakan terhadap kelompok yang tidak disukai pemerintah.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Ini suatu kondisi yang tidak sehat menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat," kata dia.

Kendati demikian, HTI masih berharap agar dapat beraudiensi dengan pemerintah. "Kami tetap ingin berdialog dengan beliau (Menkopolhukam). Kami ingin penyelesaian masalah ditempuh dengan cara sederhana," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Setidaknya ada lima alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).

Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewati banyak tahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya