Mengapa Pembubaran HTI dan Vonis Ahok Berdekatan?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan rencana pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia mengajukan rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia. Pengumuman itu pun dilakukan tepat sehari sebelum sidang vonis terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni pada Senin, 8 Mei 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Yati Andriani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), menduga ada kesengajaan pemilihan waktu tersebut. Menurutnya pemerintah seolah telah membuat rencana itu.

"Saya khawatir ini antara vonis Ahok dengan pembubaran HTI, waktunya sangat berdekatan," kata Yati, Rabu, 10 Mei 2017.

Polisi Ungkap Temuan Usai Periksa Penyelenggara Kegiatan di TMII yang Diduga Digagas HTI

Menurut Yati, sebagai kedua isu yang sangat sensitif dan bisa membuat kegaduhan publik. Pilihan mendekatkan isu yakni pembubaran HTI dan vonis Ahok, memang dianggap efektif untuk memecah kegaduhan.

Sebab, HTI menjadi representasi dari kelompok kanan keagamaan yang bisa menyeimbangkan isu soal Ahok yang dianggap liberal atau representasi dari kelompok pluralis. "Sehingga disitu terjadi kompromi politik keseimbangan," kata Yati.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Meski begitu, ia berharap dugaannya itu tak sepenuhnya terbukti. Sebab jika memang dugaan itu sengaja dilakukan pemerintah, maka ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap landasan hukum dan prinsip HAM.

Tak cuma itu, ke depan publik akan terus berkesimpulan bahwa pemerintah selalu mengedepankan cara politis ketimbang menjalankan sesuai prinsip hukum.

"Akan selalu dinilai seperti itu. Yang dilakukan secara politik bukan berdasarkan prinsip hukum yang seharusnya," kata Yati.

Diakui, pemerintah secara terbuka mengumumkan rencana pembubaran HTI pada Senin, 8 Mei 2017. Langkah itu hanya berselang satu hari sebelum pembacaan sidang vonis terhadap Ahok yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 Mei 2017.

Dugaan awal bakal akan ada gejolak pascapembacaan vonis terhadap Ahok, nyatanya memang tak terbukti. Gelombang unjuk rasa juga terjadi di Rutan Cipinang setelah majelis hakim menyatakan Ahok harus ditahan karena divonis dua tahun penjara.

Saksikan tangis pendukung Ahok setelah hakim jatuhkan vonis 2 tahun penjara di video ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya