Polisi Akui Belum Berhasil Ungkap Peneror Novel Baswedan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa AL bukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Meski Novel sebelumnya telah memberikan foto AL kepada para penyidik, namun Argo memastikan bahwa AL bukanlah orang yang menyerang Novel. Terkait foto AL yang diberikan Novel pada penyidik, Argo mengaku polisi sendiri belum mengetahui bagaimana cara Novel mendapatkannya.

"Dia bukan pelaku. Sudah dipastikan," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Mei 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Argo menjelaskan, bahwa penyidik sudah memeriksa semua yang bersangkutan dengan AL termasuk keluarga AL. Diketahui yang bersangkutan hanya seorang petugas keamanan biasa.

AL sendiri sudah membuktikan alibinya yang berkata bahwa pada saat kejadian dirinya tengah berada di rumahnya, bukan di lokasi kejadian penyerangan Novel. Bukan hanya keluarga, hal itu pun dibuktikan dari keterangan tetangga AL yang telah diminta polisi untuk membuktikan alibi AL.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Jadi intinya polisi mencari alibinya saat itu dia (AL) berada dimana. Kemudian kita periksa, kita tahu benar bahwa dia saat itu nggak ada di lokasi (kejadian) ada di rumah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan disiram pakai air keras oleh orang tidak dikenal. Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya usai menunaikan ibadah Salat Subuh, Selasa 11 April 2017 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (mus)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023