HTI Dibubarkan, FPI dan Ormas Lain Bagaimana?

Salah seorang peserta aksi unjuk rasa massa dari Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia akan menelusuri organisasi kemasyarakatan (ormas) lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Airlangga Dapat Dukungan Pimpin Golkar Lagi, Pengamat: Sangat Pantas, Punya Catatan Positif

Langkah ini dilakukan seiring keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengedepankan azas Khilafah Islam.

"Ormas-ormas akan dilihat lagi masalah azas pendiriannya. Bardasarkan Pancasila atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Minggu, 14 Mei 2017.

Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

Nantinya, untuk ormas yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan azas Pancasila, maka akan dilakukan pendalaman menyeluruh. Itu juga berlaku bagi ormas yang mengaku berazas Pancasila namun kegiatannya bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti akan diambil keterangan, akan dilakukan pendalaman. Intinya akan dilakukan penelitian terhadap ormas tersebut," kata Rikwanto. (one)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Awasi Ormas Minta Paksa Jatah THR, Janji Tindak Tegas
Polisi Imbau Warga Untuk Melapor Jika Ada Ormas Yang Minta THR.

Polisi Minta Warga Melapor Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau Warga untuk melapor ke polisi jika menemukan adanya ormas yang meminta sumbangan atau tunjangan hari raya (THR) di wilayah Jaktim.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024