- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Itu karena perkaranya, yakni suap program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan, sudah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi dilakukan terhadap terpidana Andi Taufan Tiro yang divonis sembilan tahun. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin 15 Mei 2017.
Selain pidana sembilan tahun penjara, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara pidana tambahannya. Hak politik Andi dicabut selama lima tahun setelah selesai jalani pidana pokok.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andi dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun KPK tidak melakukan banding.
Menurut hakim, Andi terbukti menerima suap sebesar Rp7,4 miliar untuk menempatkan program aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Nama terakhir juga telah dibui KPK.
Kedua, Andi menerima 101.807 dolar Singapura atau senilai Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar. (ren)