- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id – Kepala Bagian Mitra Biro Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, mengimbau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk segera kembali ke Indonesia.
Rizieq diminta datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus percakapan (chat) mesum yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein.
"Kalau memang tidak bersalah kenapa harus takut kan," kata Awi di Bareskrim, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Awi menjelaskan, status Rizieq hingga saat ini masih sebagai saksi. Maka itu, kepolisian hingga saat ini hanya mengeluarkan imbauan agar Rizieq segera memenuhi panggilan kepolisian.
"Sampai saat ini kan masih saksi ya. Apa pun perlakuan saksi dan tersangka diatur KUHAP kan beda," ujar Awi.
Dalam kasus chat mesum, kata Awi, saat ini polisi tengah fokus pada pemeriksaan Firza Husein.
Kepolisian sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, Selasa, 16 Mei 2017. Firza disangkakan melanggar tindak pidana Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selama proses pemeriksaan dilakukan, ada dua nama yang masih dinanti keterangannya, yakni Rizieq dan stafnya di FPI, Muchsin Alatas.