Terungkap Arahan Khusus Saksi Suap Ditjen Pajak

Mantan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Sebuah fakta baru terbongkar dalam sidang suap penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Fakta itu yaitu, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap itu telah diarahkan agar bersaksi sesuai dengan keinginan Dirjen Pajak.

Fakta ini diungkapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait saat ditanya jaksa ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.?

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Waktu itu datang orang dari Bakum (Bantuan Hukum). Kami lalu dikumpulkan dan diberikan instruksi untuk menyamakan pendapat," kata Johnny kepada jaksa.

Menurut Johnny, saat itu pegawai diberitahu agar memiliki pendapat sama tentang kasus operasi tangkap tangan Handang. Ketika itu, menurut Johnny, dia sempat keberatan dan meminta agar pegawai lain menolak untuk diarahkan.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Diberitahu bahwa kasus ini cukup sampai Handang Soekarno sama Mohan saja. Saya waktu itu marah, saya bilang ngomong apa adanya saja, jangan sampai mau diarahkan," kata Johnny.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Country Director PT EKP Rajamohanan Nair menyuap Handang Soekarno, sebesar Rp1,9 miliar. Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp6 miliar diberikan supaya Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Namun ketika terjadi serah terima uang, Rajamohanan dan Handang Soekarno ditangkap petugas KPK. (ase)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022