Alasan KPK Tolak Suami Inneke Jadi Justice Collaborator

Terdakwa yang merupakan Dirut PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subisder 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan itu dilayangkan jaksa lantaran menilai suami artis Inneke Koesherawati ini dinilai terbukti melakukan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Selain pidana penjara, status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama membongkar kasus tersebut juga ditolak oleh jaksa KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ditolaknya JC terhadap Fahmi karena beberapa hal. Pertama, jaksa KPK melihat bahwa Fahmi merupakan aktor intelektual atau otak penyuapan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bakamla itu.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Karena menurut pertimbangan tim KPK, termasuk jaksa penuntut umum pihak yang yang memberi (suap) adalah Fahmi (Darmawansyah)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2017.

Karena itu, tegas Febri, Fahmi tidak diberikan label JC. Selain itu, syaratnya yakni pelaku harus mengakui semua perbuatannya. Namun hal itu tidak didapatkan KPK dari Fahmi.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara sama, justru majelis hakim memberi label JC kepada dua anak buah Fahmi Darmawansyah di PT MTI yaitu Muhammad Adami Okta dan Stefanus Hardi. Mereka dinilai telah mengakui semua perbuatan dan telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar keterlibatan pihak lainnya.  

Dalam tuntutan jaksa, Fahmi Dharmawansyah dianggap terbukti menyuap empat pejabat di Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SG$ 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SG$ 105.000, serta uang SG$ 100.000, US$ 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

Jaksa menyebut suap tersebut, diberikan Fahmi supaya perusahaannya, PT MTI memenangkan proyek satelit monitoring di Bakamla.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya