Tongkang Tabrak Jembatan Ampera, Empat Orang Diperiksa

Tongkang bermuatan 7.000 ton Batu Bara yang menabrak Jembatan Ampera di perairan Sungai Musi Kota Palembang Sumatera Selatan, Rabu (17/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Satuan Polisi Air Polresta Palembang Sumatera Selatan memeriksa empat awak kapal tunda Tanjung Buyut 2-212 yang menjadi penarik tongkang bermuatan 7.000 ton batu bara yang sebelumnya menabrak tiang Jembatan Ampera.

Ngeri, 5 Korban Tewas Setelah Jembatan Terbelah Dua Gegara Ditabrak Kapal

"Mulai dari chief officer dan mekaniknya diperiksa semua," kata Kepala Satpolair Kompol Cristopher Panjaitan, Kamis, 18 Mei 2017.

Tak cuma itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal apakah ada unsur kelalaian akibat insiden tongkang raksasa yang menabrak tiang Jembatan Ampera pada Rabu, 17 Mei 2017.

Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal di Sumsel, Polisi Sita 81 Ton Solar dan Pertalite

"Dilihat dulu kelalaiannya seperti apa. Tidak menutup kemungkinan awak kapal ditetapkan tersangka jika ditemukan," kata Cristopher.

Kejadian tertabraknya tiang jembatan ikonik Sumatera Selatan ini terjadi kemarin. Ketika sebuah tongkang berukuran besar membawa lebih dari 7.000 ton batu bara terlepas dari kapal tugboat yang membawanya.

Pasutri Pemasok Sabu untuk Pekerja Transportasi Air Sungai Musi Ditangkap

Tongkang ini terseret hampir lima kilometer oleh arus Sungai Musi dan menghantam Jembatan Ampera. Belum diketahui dampak kerusakan terhadap jembatan yang telah berusia lebih dari setengah abad tersebut.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor:14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi. Di pasal 106 tentang ketentuan kapal/tongkang yang melintas di bawah jembatan Ampera, harus dengan tinggi maksimum muatan 8 meter dan bagian atas muatan harus rata dan wajib dipandu serta berlayar siang hari.

Selain itu, maksimum panjang tongkan 300 feet lebar 28 meter dan ditarik oleh Tugboat dengan daya M/E minimal 1.765kw dan Tugboat pendorong minimal 1.761KW. Dalam pasal 106 juga disebutkan, apabila terjadi kerusakan maka pihak penanggung jawab harus memberikan uang jaminan Rp 150 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya