YLKI Akan Laporkan Travel Umrah Nakal ke Bareskrim Polri

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Ketua Harian Yayasan Nasional Konsumen Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berencana melaporkan travel permasalahan ke kantor Badan Reserse Kriminal Polri karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana dan berskala nasional.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Lebih dari 2.000 jemaah yang telantar hanya dari satu travel saja," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017

Selain itu juga akan melakukan advokasi dan melaporkan jasa travel umrah bermasalah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain OJK, YLKI juga akan melaporkannya ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

"Karena patut diduga travel umrah melakukan praktik pencucian uang, pengelolaan uang yang tidak transparan, jemaah tidak mengetahui uang yang sudah masuk bertahun-tahun digunakan untuk apa," ujar Tulus.

Di sisi lain, Tulus menilai bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan pembiaran terhadap usaha bisnis jasa travel umrah yang bermasalah di Indonesia.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

"Kemenag terlihat melakukan pembiaran terhadap travel umrah yang nakal. Pengaduan jemaah tidak direspondirespons, diping-pong," ujar Tulus.

Menurut Tulus, jasa travel bermasalah berdasarkan laporan dari masyarakat adalah First Travel dan Hannien Tour. Bahkan, berdasarkan data yang diterima YLKI, sudah ada jemaah umrah yang ditelantarkan keberangkatannya, bahkan sulitnya mendapatkan uang pembatalan dari jasa travel umrah tersebut.

"Kami minta Kemenag agar bertindak keras terhadap perusahaan umrah yang melanggar haknya itu dan kami minta Kemenag jangan terlalu membiarkan itu," ujarnya.

Untuk itu, Tulus mendesak agar Kemenag dapat menindak tegas jasa travel umrah yang bermasalah dengan dicabut izin operasionalnya atau menghentikan promosinya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya