Taruna Akpol Tewas, 14 Senior Akhirnya Ditahan

Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Syafruddin, mengungkapkan pihaknya telah menahan 14 senior yang telibat atas pembunuhan seorang taruna II Akademi Kepolisian, Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam. 

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Sudah ditahan. Nanti Pak Kapolda (Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono) yang menjelaskan, " kata Syafruddin usai memberikan pengarahan di Akpol Semarang, Senin 22 Mei 2017.

Syafruddin memastikan proses hukum terhadap 14 tersangka terus dilakukan. Saat ini mereka terus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. 

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Terkait apakah sudah ada keputusan para pelaku dikeluarkan dari institusi Akpol, Wakapolri menyebut tergantung pengembangan penyidikan serta sidang etik yang dilakukan oleh institusi Akpol.

"Lihat nanti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah. Itu nanti akan simultan dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh gubernur Akpol, " kata dia. 

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Diketahui, sebanyak 14 taruna III berpangkat Brigadir satu taruna (Brigtutar) telah ditetapkan tersangka oleh polisi terkait pembunuhan terhadap Brigadir Dua Taruna (Brigtatar) Mohammad Adam. Para 14 tersangka itu masing-masing berinisial CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara. (ren)

Ilustrasi garis polisi.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024