Taruna Tewas, Pengawas Akpol Terancam Sanksi

Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada sejumlah pengawas Akademi Kepolisian terkait kasus tewasnya taruna II, Brigdatar Mohammad Adam.

Pria yang Disebut Mirip Alien Lalu Pukul hingga Ludahi Wanita di Kendari Ditangkap

"(Pengawas) akan kami beri punishment (hukuman) jika dalam penyelidikan nanti ternyata lalai. Ya kami beri punishment, " kata Syafruddin usai memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran dan taruna Akpol Semarang, Jawa Tengah, Senin, 22 Mei 2017.

Menurut Syafruddin, pemberian sanksi maupun penghargaan di Akpol sudah menjadi kultur serta standar operasional prosedur yang biasa dilakukan. Hal itu juga berlaku bagi pengawas taruna yang bertanggung jawab mengawasi taruna II dan III di korps Himpunan Indonesia Timur.  "Yang berprestasi diberikan reward dan yang punya kekurangan kmi berikan punishment," katanya.

Hanya Karena Saling Pandang, Seorang Pemuda di Pontianak Dikeroyok dan Ditikam

Terkait sanksi apa yang diberikan, menurut Syafruddin, hal itu tergantung penyelidikan institusi Akpol. "Ya antara lain kode etik. Nanti melihat penyelidikannya," kata Jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudolf Albert mengatakan, para pengasuh kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait insiden maut penganiayaan taruna II. Pemeriksaan itu untuk melihat tingkat kesalahan mereka.

Ditantang TNI KKN di Papua, Ketua BEM UI: Banyak Oknum Aparat Anti Kritik

"Sedang periksa semua baik pelaku, saksi termasuk pengawas dan pengasuh yang sedang bertugas," kata Rudolf saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu, 20 Mei 2017 malam.

Ketiga pengasuh itu diketahui adalah polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Mereka antara lain berinisial CFR, AB, dan DAKG. Mereka adalah pengasuh yang bertanggung jawab dalam korps taruna II dan III bernama Himpunan Indonesia Timur. 

Namun sanksi apa yang diberikan, masih menunggu kesimpulan pemeriksaan. "Bisa dikenakan kode etik atau disiplin. Sedang berjalan, nanti akan sampaikan hasilnya," kata Rudolf.

Sebanyak 14 senior taruna III kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigdatar Mohammad Adam tewas. Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.

Peran empat belas pelaku dalam kasus itu berbeda-beda. Ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan serta ada yang berperan mengawasi kejadian agar tak diketahui pembina. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya