Tak Terbukti, Hakim Bebaskan 10 Anggota Laskar Umat Islam

Sidang 12 pelaku perusakan Sosial Kitchen Solo di Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas kepada 10 anggota Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang menjadi terdakwa atas perusakan kafe Sosial Kitchen Jawa Tengah, Rabu, 31 Mei 2017.

Din Syamsuddin: Calon Pemimpin Terlalu Muda Minim Pengalaman, Terlalu Tua Suka Pikun

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo.

Dalam putusannya, hakim memastikan bahwa para terdakwa tidak ada bukti yang bisa membenarkan ke-10 anggota LUIS itu melakukan tindakan perusakan.

Polisi Sweeping Kawasan Manggarai Buntut Tawuran 2 Kali Dalam Sepekan

Fakta persidangan justru mengungkap, ke-10 orang ormas LUIS itu justru tiba setelah ada sejumlah oknum yang merusak kafe Sosial Kitchen Solo pada kejadian 18 Desember 2016.

"Para terdakwa datang memakai baju putih, sorban serta surat peringatan, sehingga mudah dikenali. Namun para terdakwa bukan pelaku perusakan," kata hakim.

Prajurit Kidang Kencana Siliwangi Sweeping Jalur Trans Papua, Ada Apa?

Dalam putusan itu juga, selain membebaskan dari dakwaan, ke-10 orang itu juga dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.

Pascaputusan itu, seluruh terdakwa pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang dan saling berpelukan dengan anggota keluarganya. Sementara dari pihak jaksa mengaku masih akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

Suasana sidang Isbat penentuan awal Ramadan di Kementerian Agama/Ilustrasi.

Tentukan Idul Fitri, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat penetapan Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H malam ini Selasa 9 April 2024 bertepatan 29 Ramadan 1445 H

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024