KPK Eksekusi Suami Inneke ke Lapas Sukamiskin Bandung

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekutor tersebut dilakukan menyusul perkara suami Inneke Koesherawati itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

"Hari ini eksekusi Fahmi Darmawansyah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Rabu 31 Mei 2017.

Pada perkaranya, Fahmi diganjar dua tahun delapan bulan penjara lantaran menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring. Selain itu, Fahmi juga dipidana dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Empat pejabat Bakamla dimaksud yakni, Nofel Hasan dengan 104.500 dolar Singapura, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp120 juta, Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura, serta uang 100 ribu dolar Singapura, US$88.500 dan 10 ribu Euro kepada Eko Susilo Hadi.

Suap yang diberikan Fahmi untuk muluskan perusahaan dirinya memenangi proyek satelit monitoring. Perbuatan Fahmi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Joncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara
Kapal tanker milik Iran dan Panama disita Bakamla RI, diduga transfer BBM ilegal.

Bakamla Investigasi Kapal Tanker Iran dan Panama yang Terobos Laut RI

Dua kapal supertanker MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama diamankan di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2021