Bos Sumber Laut Perkasa Didakwa Menyuap Patrialis Akbar

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya yakni, Ng Fenny didakwa jaksa penuntut KPK, menyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, sejumlah US$ 70 ribu, sekitar Rp 4 juta, dan menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Kamaludin, yang akan didakwa dalam berkas terpisah.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Menurut jaksa, suap ini dengan maksud mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Basuki Hariman dan Ng Fenny telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan, memberi uang dan menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp2 miliar kepada hakim yaitu, Patrialis Akbar," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin 5 Juni 2017.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Jaksa KPK tidak merincikan penggunaan uang US$ 70 ribu itu oleh Patrialis. Jaksa hanya menyebut uang Rp4 juta lebih itu adalah biaya di Royale Jakarta Golf Club.

Dalam dakwaan, Basuki disebut sebagai pengusaha yang bergerak di bidang impor daging. Basuki memiliki beberapa perusahaan yaitu PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV SLP. Adapun Ng Fenny adalah pegawai Basuki yang berprofesi sebagai GM di PT Impexindo Pratama.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Jaksa menuturkan, meski bukan Basuki yang mengajukan judicial review di MK, ia dinilai berkepentingan dengan undang-undang tersebut. Pasalnya, bila dikabulkannya uji materi itu, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

Hal itu dianggap akan menguntungkan Basuki karena selama ini, dirinya mengimpor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

"Bahwa terdakwa dan Ng Fenny miliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Karena dengan berlakunya UU 41 tahun 2014, pada sekitar pertengahan 2016, pemerintah menugaskan Bulog mengimpor dan kelola daging kerbau dari India, sehingga ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya