ACTA Persilakan Polisi Jemput Habib Rizieq di Arab Saudi

Advokat Cinta Tanah Air gelar keterangan pers terkait status DPO Habib Rizieq
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya akhirnya menyebarkan pamflet berisi foto Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Sebab, usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ada untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menegaskan bahwa selebaran pamflet foto Habib Rizieq itu tidak penting sama sekali.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Soal pamflet DPO menurut saya itu tidak penting. Yang penting kita pertanyakan Habib Rizieq sampai jadi tersangka," kata Habiburokhman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2017.

Ia juga mempersilakan Kepolisian menjemput Imam Besar FPI Habib Rizieq. ACTA siap mendampingi yang bersangkutan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"ACTA kemarin juga diminta bergabung dalam kuasa hukum, baik secara sendiri maupun bergabung dengan kawan-kawan lain. Tapi kami bergabung dengan Habib Rizieq," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan pornografi di situs baladacintarizieq.

Selain Rizieq, polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza disangka melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya