Datangi Penyuap, Terdakwa Dikawal TNI

Mantan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Sidang perkara suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Juni 2017. Kini giliran Suwardi, sopir Handang yang dihadirkan jaksa KPK untuk menjadi saksi.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Jaksa lantas mengonfirmasi seputar pengalaman Suwardi mengantar Handang ke kediaman pemberi suap yakni, Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.

Kepada jaksa, Suwardi pun memberitahu bahwa saat itu pergi ke rumah Rajamohan di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia dan Handang menaiki kendaraan yang menggunakan plat nomor dinas TNI.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Selain itu, juga dikawal seorang prajurit TNI. Menurut Suwardi, anggota TNI yang dimaksud bernama Sigit.

"Sigit sudah lima bulanan jadi ajudan waktu itu," kata Suwardi.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Menurut jaksa KPK, informasi dari Suwardi tersebut akan lebih didalami lagi ketika Handang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya