Jaksa Kejati Tersangka KPK, Kejagung Tak Mau Langsung Pecat

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Meski sudah ditetapkan tersangka suap pengurusan perkara di Kejati Bengkulu, Kepala Seksie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, tidak akan langsung dipecat dari institusinya.

Pemuda Terduga Penyebar Video Hoax Jaksa Habib Rizieq Dibebaskan

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung, Widyo Pramono menuturkan, hal itu dilakukan, karena hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan tetap. 

"Karena itu, jika nanti terbukti di persidangan, (Parlin) baru diberhentikan," kata Widyo, saat konferensi pers bersama pimpinan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2017. 

Video Hoax Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Selain itu, kata Widyo, sikap Kejagung itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berkaca aturan itu, Kejagung perlu memeriksa Parlin terlebih dahulu terkait etikanya.

"Negara kita kan berdasarkan hukum. Ada aturan hukum. Jika melanggar hukum dilakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Sosok King Maker Tak Terungkap Meski Pinangki Divonis 10 Tahun Bui

Widyo menuturkan, dalam waktu dekat Kejagung akan memeriksa Parlin, yang telah resmi menyandang status tersangka di KPK, bersama pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya, diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kejati Bengkulu.

"Karena anggota kami terkena OTT (operasi tangkap tangan), maka saya mohon izin pimpinan KPK, kami dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri," kata Widyo. (asp)

Ilustrasi jaksa.

Survei SMRC: 59 Persen Publik Nilai Jaksa Tak Bersih dari Suap

Dalam survei SMRC, penilaian warga terhadap Kejaksaan dari beberapa aspek pada umumnya cenderung negatif, sedikit yang positif

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2021