Sidang Buni Yani Dipindahkan ke Gedung Arsip Bandung

Sidang Perdana Buni Yani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, dipindahkan ke gedung Badan Pusat Arsip Daerah (Bapusipda) Kota Bandung, Jawa Barat.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Pemindahan tersebut ditetapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, M Sapto. Alasannya, ketersediaan ruangan sidang di pengadilan tidak memadai. Sebab, dikhawatirkan banyak pengunjung berdatangan ke persidangan sehingga berakibat arus lalu lintas terganggu.

"Setelah kami musyawarah, di ruang ini (ruang 1) sudah terjadwal untuk sidang-sidang yang mendahului, jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan ruang sidang," ujar Sapto, di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 13 Juni 2017.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Menurutnya, pemindahan lokasi sidang dipastikan tidak menghilangkan substansi hukum persidangan. Sidang kembali digelar pada Selasa, 20 Juni 2017 dengan pembacaan eksepsi.

"Kami memutuskan untuk pemindahan ruang sidang ke Jalan Seram yaitu gedung (Arsip) Kota Bandung," ujar Sapto.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Salah satu pengacara Buni Yani menyatakan keberatan dengan pemindahan ruang sidang. Sebab, menurut dia, pemindahan ruang sidang harus ada izin dari Mahkamah Agung.

"Kami keberatan bahkan dari Depok ke Bandung, pemindahan dari ruang sidang kami berpendapat harus ada keputusan Mahkamah Agung," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Buni Yani disangkakan mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani menjadi tersangka atas kasus penyebaran kebencian akibat ulahnya mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu pun menjadi perdebatan publik.

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya