Beredar Minuman Legen Berbahan Air PDAM dan Cuka di Surabaya

Barang bukti dan tersangka legen palsu ditunjukkan polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 18 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Satuan Tugas Pangan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran legen palsu di kota setempat. Minuman menyegarkan khas Jawa Timur banyak ditemui di Tuban dan Madura itu biasanya diburu para soimin (orang berpuasa) kala buka puasa. Biasanya dicampur es, dikenal es legen.

Menata Hati Sambut Bulan Suci

Saat Ramadan, penjual minuman nira yang baru disadap dari tandan pohon siwalan itu biasanya banyak dijumpai di Kota Surabaya. Pembelinya juga lebih ramai dari hari biasa. Pada Kamis, 15 Juni 2017, petugas Satgas Pangan Polrestabes Surabaya melakukan penelisikan. Hasilnya, ditemukan legen palsu yang dijual pedagang di Jalan Undaan Surabaya.

Lima orang pedagang legen diamankan dalam operasi itu. Tiga orang asal Tuban, yakni Ngatmiadi alias Ngat (39 tahun), Ikwan (46 tahun), dan Hasyim Asyari (36 tahun); dan dua orang tinggal di Surabaya, yakni Herman (43 tahun) dan Lai Made Yasin (79 tahun). Mereka masih diperiksa.

Mudik Lebaran 2017, Sebanyak 5,8 Juta Orang Naik Kereta Api

"Tim Satgas Pangan mengungkap peredaran legen palsu yang memang beroperasi cukup lama di Jalan Undaan Kulon. Ditangkap tersangka HRM beserta keluarganya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di halaman kantornya pada Minggu, 18 Juni 2017.

Dia menjelaskan, legen bikinan tersangka berbahan utama dari air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dicampur cairan cuka kemasan botol, gula, susu, dan lainnya sehingga penampilan dan rasanya menyerupai legen asli. "Tidak ada unsur legennya sama sekali," ujar Shinto.

Libur Lebaran, Peredaran Uang di Jawa Barat Capai Triliunan

Setiap hari, katanya, tersangka mampu memproduksi 200 liter legen palsu dan bisa dijual untuk 500 konsumen. Setiap gelas dijual Rp2.000. Tersangka membuka lapak legen palsu dari pagi sampai sore. Kandungan legen itu di laboratorium berbahaya atau tidak layak dikonsumsi.

Kendati berjualan legen di jalanan, penghasilan tersangka jangan dianggap remeh. Dengan hanya bermodal Rp55 ribu, tersangka mampu merengkuh omzet Rp1 juta setiap hari. Tersangka mengakui bahwa legennya palsu. "Saya jualan lanjutkan orang tua, karena kebutuhan ekonomi," kata tersangka HRM.

Apapun alasannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 90 Undang-Undang Pangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya