KPK Tolak 'Pinjamkan' Miryam ke Pansus Angket DPR

Miryam S Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tak akan mengizinkan politikus Hanura Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR. Saat ini, Miryam merupakan tahanan KPK atas perkara dugaan pemberian keterangan tak benar di persidangan e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menggelar pansus angket.

Namun, dia memastikan sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum. Termasuk dalam merespons surat Pansus Angket DPR yang memanggil Miryam.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Silakan DPR gunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi KPK, kami wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2017.

Dengan pernyataan ini, KPK tak akan mengizinkan Miryam hadir di pansus. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, seorang tahanan tak diperkenankan dihadirkan di luar proses hukum.
 
Febri meminta setiap pihak untuk memisahkan antara proses politik hak angket yang bergulir di DPR dengan proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK. Menurut dia, KPK merupakan badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

"Konstitusi pun menegaskan hal itu, hingga sejumlah undang-undang yang mengatur tentang acara pidana dan juga UU KPK. Nanti kita uraikan selengkapnya pada surat yang akan disampaikan ke DPR," ujarnya.

Rencananya, Miryam hari ini ingin 'dipinjam' Pansus Angket KPK untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan penekanan terhadapnya. Namun, mantan Anggota Komisi II DPR itu dipastikan tidak datang. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023