Pengacara Buni Yani Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Buni Yani saat berada di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id - Buni Yani menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik dalam kasus video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 20 Juni 2017.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebut, dakwaan jaksa kepada kliennya tidak beralasan alias mengada-ada. Jaksa menyatakan Buni Yani-lah yang menyunting video Ahok dan mengunggahnya di internet. Padahal, katanya, Buni Yani hanya menyunting sebagian dari video asli yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta lalu diunggah ulang.

"Di BAP Buni Yani, ada bukti di handphone, satu folder di mana Pak Buni Yani meng-upload ulang dari Media NKRI dan itu ditulis di BAP video berdurasi 30 detik," kata Aldwin usai sidang itu.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dakwaan Jaksa Penuntut kepada Buni Yani, kata Aldwin, kabur dari proses penyusunan BAP di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. "Sehingga ini menurut kami diada-adakan, dipaksakan, karena fakta di BAP tidak seperti apa yang dituduhkan," katanya.

Menurutnya, Buni Yani menyebarkan video berdurasi 30 detik itu bertujuan memberikan ruang dialog kepada masyarakat. Dalam video yang diunggahnya, Buni menuliskan keterangan "Penistaan terhadap Agama dengan penjelasan pemilih muslim, serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik".

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dakwaan

Buni Yani didakwa mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik mengatakan, video rekaman yang beredar di media sosial Youtube Pemprov DKI Jakarta, diunduh terdakwa pada 6 Oktober 2016. Video itu berdurasi 1 jam 48 menit.

"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," kata Andi dalam sidang pada 13 Juni 2017.

Menurut Andi, Buni Yani memangkas durasi video itu secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke-24 sampai ke-25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook terdakwa dan mem-posting-nya di laman dinding (wall)," katanya.

Dalam video berdurasi singkat itu, Ahok mengatakan, "Jadi jangan percaya sama orang, kan, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu, ya." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya