Mantan Penyidik Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhi pidana 15 tahun penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Selain itu, Ia dituntut juga membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara

"Kami JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa M Takdir Subhan saat membacakan surat tuntutan Handang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 21 Juni 2017.

Menurut jaksa Takdir, perbuatan Handang tak dukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi pada bidang pajak.

Kasus Wahana Auto Ekamarga, Tiga Pegawai Ditjen Pajak Segera Diadili

Selain itu, perbuatan Handang dianggap bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat soal upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya soal tax amnesty.

Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar US$148.500 dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.

Geram, Sri Mulyani Sebut Masih Ada Kepala Kantor Pajak Korupsi

Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Rajamohan sebesar Rp 6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Handang dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mendengar itu, Handang maupun Penasihat Hukum yang dikepalai oleh Soesilo Aribowo akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya