Reaksi Hary Tanoe Setelah Jadi Tersangka

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjoe.
Sumber :
  • Partai Perindo.

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tidak gusar dengan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Mabes Polri. Status tersangka itu, terkait dengan pesan singkat, atau SMS yang dikirimkan Hary ke Jaksa Yulianto.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Hary Tanoe masih menjalankan aktivitasnya, setelah status tersangka diberikan ke dirinya.

"Beliau (Hary Tanoe) tetap bekerja, rapat," kata Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, saat dihubungi Viva.co.id, Jumat 23 Juni 2017.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Rofiq mengatakan, Hary Tanoe saat ini masih santai. Tidak ingin menanggapi berlebihan, terkait statusnya sebagai tersangka, termasuk langkah hukum apa yang dilakukan setelah ini.

"Biasa-biasa saja. Rileks, santai. Tidak ada kesan bahwa ini sesuatu yang harus diantisipasi khusus," kata Rofiq.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Sementara itu, Kuasa Hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menilai, SMS yang dikirimkan oleh Hary itu bukanlah ancaman. Menurutnya, tidak perlu ahli hukum untuk mengetahuinya.

"Jangankan orang hukum, orang yang kurang pendidikan seperti sopir dan pembantu itu juga mengatakan bukan ancanam," ujarnya.

Karena itu, Hotman menganggap, apabila kasus ini berlanjut, maka dia melihat ada dugaan politik. Dugaan permusuhan politik.

"Apalagi, melihat background HT itu dulu di partai lain ada konflik. Belum lagi, jaksa yang sekarang berasal dari partai politik yang boleh dikatakan konflik dengan Hary Tanoe. Kalau dalam bidang politik (saling jegal) itu hal yang sering terjadi. Tapi ini kan melibatkan institusi hukum, ditonton oleh ratusan penduduk Indonesia dan dunia," tutur Hotman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya