Penyebar Berita Hoax Teror Mapolda Sumut Diamankan

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan seorang pelaku penyebar berita palsu atau hoax melalui media sosial terkait aksi teror di Markas Polda Sumut.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Penyebar informasi menyesatkan itu berinsial Surya Hardyanto (31) diamankan polisi di rumahnya di Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang pada Minggu petang, 2 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB.

Diketahui, dalam aksi teror yang terjadi di Mapolda Sumut itu menewaskan seorang anggota Polri bernama Ipda Anumerta Martua Sigalingging.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Untuk mengamankan penyebar hoax itu, Polda Sumut menerjunkan tim gabungan dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Deli Serdang.

"Pemilik akun penyebar berita bohong via Facebook atas nama SH," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting, Senin, 3 Juli 2017.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

Akun Facebook atas nama Surya Hardyanto membuat postingan terkait penyerangan di pos 3 penjagaan Polda Sumut, Minggu, 25 Juni 2017. Ia lalu mem-posting yang isinya sebagai berikut:

"Sekadar informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut. kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, sy dapat kabar peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non-muslim. warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa berita di tv jadi masalah teroris..waallahu a'lam".

Di hadapan petugas, Surya mengaku hanya mendengar kabar dari rekan-rekannya. Kemudian, dia tulis di akun Facebook miliknya. Dinilai menyebar berita tidak benar, SH langsung diamankan aparat Polda Sumut.

"Terduga pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tua pelaku dan langsung menulis di akun media sosial miliknya," jelas Rina.

Dalam kasus ini, SH diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku bersama barang bukti berupa smartphone sudah diamankan di Mapolda Sumut. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Lalu, melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan," tutur Rina. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya