Diingat, Ini Tata Cara Pemeriksaan Penumpang di Bandara

Ilustrasi mudik Lebaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Aksi tak terpuji seorang wanita berusia 46 tahun yang menampar petugas Bandara Sam Ratulangi Manado lantaran menolak melepas jam tangan masih menjadi perbincangan hangat.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Belajar dari kejadian ini, sesungguhnya bagaimana tata pemeriksaan penumpang di bandara, biar menjadi pelajaran sekaligus pengingat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum di bandara.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ketentuan perundangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara prinsip telah mengatur kewajiban pemeriksaan di bandara.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Hal itu berlaku tak cuma untuk penumpang namun juga personel pesawat udara bagasi kargo dan pos yang akan diangkut. "Wajib bagi seluruh penumpang untuk menaati aturan ini," kata Budi dikutip dalam laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis, 6 Juli 2017.

Ketentuan lain yang mengatur, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Karena itu, wajib bagi setiap penumpang untuk kooperatif dan mengikuti arahan petugas. "Demi keselamatan dan keamanan bersama," kata Budi.

Lalu bagaimana tata cara pemeriksaan penumpang di bandara, simak infografis berikut yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya