Diperiksa Kejaksaan Agung 8 Jam, Hary Tanoe Ungkap Hasilnya

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, usai diperiksa selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sumber :
  • anwar sadat/VIVA.co.id

VIVA.co.id – CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, hari ini diperiksa selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Pengusaha yang akrab disapa HT tersebut mengungkapkan bahwa dia diperiksa sebagai saksi kasus pajak yang melibatkan PT Mobile 8.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

"Jadi, saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama dengan sebelumnya. Jadi objeknya sama persis dan saya jelaskan tadi kepada penyidik kalau saya kapasitasnya hanya sebagai salah satu komisaris pada mobile 8 sampai dengan bulan Juni tahun 2009," kata HT dalam keterangannya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Menurut dia, semestinya kasus tersebut tak lagi dipertanyakan. Kasus tersebut telah selesai karena Direktur Utama Mobile 8 telah memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 November 2016 silam.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Menurut HT, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Direktur Utama Mobile 8 karena Hakim menilai urusan pajak menjadi kewenangan Ditjen Pajak. Bukan menjadi wewenang kejaksaan.

"Di situ putusan hakim praperadilan bahwa kasus ini merupakan ranah perpajakan Jadi bukan wewenang kejaksaan dan itu saya sampaikan. Saya jelaskan secara rinci tadi," ujarnya. (ren)

Gelar Sholawat Persatuan Indonesia, Hary Tanoe: Beri Kedamaian dan Pererat Persatuan
Airin Rachmi Diany

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Hasil Suara Sementara Caleg DPR RI, Airi Rachmi Kalahkan Rano Karno Hingga Hary Tanoesoedi

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024