Cara Polisi Atasi Situs-situs Radikal

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Situs online yang memuat unsur radikalisme saat ini semakin menjamur. Namun, Kepolisian menegaskan tak akan tinggal diam mengenai hal ini. 

Mantan Napiter Dukung Upaya BNPT Lindungi Perempuan dari Radikalisme

Ada tiga langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna menertibkan situs dan akun media sosial, yang memuat unsur radikalisme.

"Pertama counter, kedua kita take down, ketiga kita minta blokir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2017.

Di Banten, Habib Luthfi dan BNPT Serukan Pencegahan Paham Radikal

Menurut Martinus, dalam meredam masalah ini Kepolisian akan masuk ke percakapan akun media sosial. Kemudian diberitahu jika akun tersebut tidak melanjutkan penyebaran paham radikal.

"Kita masuk ke percakapannya, ke chat-nya, tapi media sosial yang bisa dimasukin ya, seperti Facebook, kan itu bisa saja," ujarnya.

Radikalisme Tersebar Luas, BNPT: Aksi Terorisme Lone Wolf Meningkat

Sementara, untuk langkah counter di situs radikal, Polisi akan rajin melakukan patroli digital. Lalu masuk ke situs dan mengeluarkan imbauan supaya aksi menyebar paham radikal segera dihentikan. 

"Makanya kita akan masuk, kita kan patroli. Kan ada lihat, kan ada kata kunci, bisa kita buka, bisa kita ambil kata kunci," ujarnya.

Jika langkah ini tidak digubris, maka polisi melanjutkan dengan take down atau melumpuhkan akun. Dalam langkah ini, pemilik akun akan sulit aktif menyebarkan paham radikal.

Korps Bhayangkara meminta pihak terkait memblokir akun tersebut. Sayang Martinus enggan merinci jumlah akun yang telah diblokir. 

"Kalau blokir sama sekali dia (penyebar paham radikal) enggak bisa," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya