- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA.co.id - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggelar rapat dengar pendapat dengan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, tim yang diketuai Agun Gunanjar Sudarsa itu enggan memaparkan napi mana saja yang ditemui.
"Kami tidak bisa menyebutkan sejumlah nama itu. Akan dilihat nanti siapa yang akan diundang dalam forum Pansus," kata Agun, Jumat, 7 Juli 2017.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, keterangan yang diberikan oleh narapidana cukup memadai untuk kepentingan Pansus Angket KPK. Bahkan, mereka siap menindaklanjuti keterangannya di meja parlemen untuk membuktikan ketimpangan terkait proses hukum yang sudah dilakukan KPK.
"Pada saat itu cukup banyak informasi yang kami peroleh, mungkin berkasnya dalam bentuk buku, termasuk testimoni yang ditandatangani, keterangan mereka kita rekam dan mereka menyatakan siap jika dibutuhkan secara formal," katanya.
Agun menuturkan hasil keterangannya pun dipastikan tidak melenceng dari alur Pansus Angket KPK. Seperti sebelumnya, Agun enggan membeberkan materi apa saja yang ditanyakan kepada para narapidana.
"Dengan materinya, tidak mungkin kami buka karena masih menguji kebenarannya dalam sebuah forum yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Agun menegaskan, dari RDP yang dijalankan, dipastikan tidak ada pemilahan terhadap para narapidana. Pansus menyamaratakan semua narapidana dengan memposisikan sebagai warga negara dengan hak asasi manusia yang sama dengan warga lainnya.
"Kami tidak memilah harus terpidana a, b, c, d. Kami berjumpa dengan sejumlah terpidana, di antara mereka pun sudah mengetahui sehingga mereka sudah ada diskusi dan menyampaikan berbagai hal yang kami mintakan," katanya. (one)