Lengkapi Berkas, KPK Segera Tahan Emirsyah Satar

Emirsyah Satar saat di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melengkapi berkas tersangka suap pembelian mesin pesawat Airbus, Emirsyah Satar. Hal itu dilakukan dengan harapan mantan Dirut PT Garuda Indonesia tersebut dapat segara ditahan di Rutan KPK.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Saat ini sedang penguatan bukti-bukti, dan penahanan (Emirsyah Satar) akan dilakukan setelah Pasal 21 KUHAP terpenuhi, apakah atas alasan subjektif atau objektif dari penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Febri, sepanjang penyidikan kasus pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia ini, penyidik telah mengantongi banyak dokumen terkait aliran dana, perusahaan dan pembelian. Dokumen-dokumen ini, kata Febri, didapatkan setelah KPK menggeledah sejumlah tempat.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Selain itu, Febri menambahkan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar dan sejumlah saksi lain, yang diduga mengetahui perkara suap sebesar hampir 4 juta dollar Amerika ini.

"Yang jelas kan untuk saksi-saksi yang dicegah pada kasus ini telah dilakukan pemantauan, kerja sama dengan pihak Direktorat Imigrasi," kata Febri. (one)

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022