Kemendikbud Benarkan Ada Jalur PPDB Istimewa

Ilustrasi anak sekolah.
Sumber :
  • Pixabay/Public domain pictures

VIVA.co.id – Di saat banyak orangtua dihadapkan pada persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB, ada lagi kasus yang tiba-tiba menarik perhatian. Yaitu, adanya karpet merah, atau jalur khusus bagi keluarga anggota Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. 

Sosok Menteri yang Mencetus Sistem Zonasi dan Alasan di Balik Penerapannya dalam PPDB

Kabar ini sebelumnya sempat dibenarkan oleh Dinas Pendidikan setempat, sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto.

"Harus dilihat, kalau ada semacam opsi, kalau yang bersangkutan pindah. Dan, aparat penegak hukum punya beban tidak ringan. Jangan dibebani anak sekolah," ujarnya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.  

Sejarah Munculnya Sistem Zonasi dalam PPDB yang Sering Tuai Kontroversi

Daryanto menjelaskan, keistimewaan tersebut hanya berlaku bagi anak anggota TNI, Polri, dan tidak diperbolehkan membawa orang lain untuk menikmati keistimewaan tersebut. 

"Kalau anak sendiri diberi. Yang tidak boleh, bawa anak orang lain. Bawanya tidak cuma satu, terus ngancam-ngancam. Itu yang harus diantisipasi,” ucapnya.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Direktur Jenderal Dikdasmen, Hamid Muhammad, di kesempatan yang sama menjelaskan alasan di balik kemudahan yang diberikan pada anak anggota TNI, Polri untuk menikmati karpet merah. 

"Jadi, yang diatur dalam Permendikbud nomor 17 ada tiga kategori. Satu, bagi siswa di zona alokasi 90 persen. Dua, minimal 20 persen dari keseluruhan harus dipastikan dari keluarga miskin harus masuk. Ketiga, yang 10 persen ada dua. Lima persen jalur akademik, pintar, di luar zona, diperbolehkan tapi diatur. Lima persennya alasan khusus," ujar Hamid. 

Alasan khusus yang dimaksud Hamid adalah mereka yang merupakan anak dari seorang yang harus berpindah-pindah tugas. 

"Misalnya anak guru. Guru harus ngajar di satu tempat. Lebih sebagai alasan khusus, silakan alasan khusus ini. Misalnya ada diskresi di daerah, masuknya di alasan khusus. Ombudsman bilang jalur istimewa, kalau kami kerangkanya itu. Silahkan diatur seperti itu, yang penting daerah juga ada diskresi kebijakan juga ditampung, dihormati juga."

Sebagai informasi, kuota khusus yang terjadi di Depok, disediakan di jalur penerimaan non-akademik lewat acuan yang disebut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya