Tuding Mark Up Gedung Baru KPK, Data Misbakhun Tidak Valid

Pansus angket DPR terhadap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menilai pernyataan anggota Pansus Angket, Misbakhun keliru soal mark-up pembangunan gedung baru KPK senilai Rp665 juta.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurut Febri, tudingan politikus Partai Golkar itu sudah dijelaskan beberapa waktu lalu, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Temuan BPK terkait dengan gedung misalnya, yang kemudian disebutkan sebagai mark up itu jelas sangat keliru, karena itu sudah ditindaklanjuti," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Rabu 12 Juli 2017.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Febri, mengenai audit gedung baru KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan itu cuma terdapat perbedaan pendapat dalam menghitung beberapa konstruksi bangunan. Setelah ada laporan dari BPK, pihak kontraktor melakukan pembayaran atas perhitungan itu.

Febri menyebut banyak info yang diulang-ulang dan semakin tidak valid. Padahal, KPK sudah menjelaskan secara rinci saat proses audit yang dilakukan BPK. "Tapi kami menghargai betul proses pengawasan dari BPK, dan DPR sepanjang kewenangan DPR," ujarnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain itu, Febri juga membantah tudingan bahwa KPK menyalurkan dana dari pendonor asing ke Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menyebutkan bahwa ICW mendapat suntikan dari 54 organisasi/lembaga donor asing, salah satunya melalui KPK. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan ICW selama ini. Jumlahnya itu mencapai Rp96 miliar.

Menurut Febri yang juga pernah menjadi peneliti di ICW, tudingan itu tidak berdasar dan tidak pernah ada aliran dana seperti dikatakan Romli.

"Pasti tidak pernah ada aliran dana tersebut. Saya kira kalau hal tersebut dibicarakan oleh pihak-pihak tertentu itu sangat keliru dan informasi yang diterima, ICW telah membantahnya juga," ujarnya.

Febri menjelaskan, KPK sendiri tidak pernah menerima aliran dana asing lantaran memiliki anggaran keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "KPK tidak pernah terima aliran dana (asing) karena kami memiliki mekanisme sesuai dengan mekanisme keuangan negara yang ada. KPK dananya dari APBN," tegas Febri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya