Menkumham Yakin DPR Setuju Perppu Pembubaran Ormas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, meyakini peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) pembubaran organisasi masyarakat (ormas) akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencananya, hari ini pemerintah akan menerbitkan perppu tersebut. Setelah diterbitkan, perppu ini akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Kami sampaikan ke DPR. Nanti kami lihat perkembangannya. Haqqul yakin," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Yasonna menjelaskan, penerbitan perppu ini bukan hanya ditujukan untuk membubarkan satu ormas. Tapi, perppu ini dibuat karena undang undang ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan bagi pemerintah melakukan pembubaran.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Sangat sulit. Jadi sekarang, jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tak baik ke depannya. Jadi kami dengar semua pakar. Nanti Pak Menko (menko Polhukam) yang akan umumkan. Pak Menko yang akan bicara," kata Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut bakal menerbitkan perppu pembubaran ormas, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penerbitan perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (Presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024