Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, melalui perubahan aturan ini, pemerintah punya kewenangan untuk memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai asas Pancasila.

"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Wiranto menyampaikan, ketentuan diubah antara lain dengan pertimbangan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi 'contrario actus'. Hal itu diartikan sebagai hukum yang mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya memiliki wewenang pula untuk mencabut dan membatalkan.

Selain itu, dia menyampaikan, ketentuan juga diubah karena UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai tidak mengatur secara luas terkait ideologi yang tidak diperkenankan dalam pembentukan suatu ormas di Indonesia. Menurut Wiranto, pemerintah ingin memperluas jenis ideologi yang tegas dilarang untuk menjadi dasar pembentukan suatu ormas.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," tuturnya.

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024