Terdakwa Korupsi e-KTP Ungkap Aliran Uang ke Pejabat Setkab

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun angaran 2011-2012 Irman (kanan) dan Sugiharto menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam persidangan, Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengakui ada pemberian uang kepada pejabat di Sekretariat Kabinet.

Sugiharto mengungkapkan memberikan uang sejumlah Rp30 juta kepada pejabat di Sekretariat Kabinet itu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Untuk pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat Bapak Irman," kata Sugiharto saat membacakan pembelaan atau pledoi.

Keterangan Sugiharto sesuai dengan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat tuntutan itu, jaksa menerangkan, pada November-Desember 2012, Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Salah satunya, disebut jaksa, diberikan kepada pejabat di Sekretariat Kabinet itu untuk pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Irman, yang adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Uang yang seluruhnya berjumlah Rp460 juta itu terkait usulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP tahun 2013. Uang itu berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
 

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023