Jokowi: Tolak Perppu Ormas, Silakan Mengadu ke MK

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan atau Perppu Ormas, menuai banyak kritikan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Presiden Joko Widodo mengatakan akan memberikan ruang kepada pihak yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perpu ormas tersebut. Menurutnya, jika ada yang tidak sependapat  bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadikan sudah jelas yang saya sampaikan, bahwa yang menolak Perppu silakan lewat tempuh jalur hukum ke MK. Memang proses hukumnya seperti itu," ujar Jokowi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 16 Juli 2017.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Jokowi menambahkan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya yang hendak mengubah ideologi bangsa Pancasila dengan ideologi lain dan juga merongrong bangsa ini.

"Tapi yang kita inginkan adalah negara ini tetap utuh. Negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya, karena kita  tidak ingin  ada yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI kita," ujarnya.

Bonus Setara, Ketua NPC Indonesia Apresiasi Presiden dan Menpora
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer 2021. Penghargaan diberikan oleh PR Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021