- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan atau Perppu Ormas, menuai banyak kritikan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Presiden Joko Widodo mengatakan akan memberikan ruang kepada pihak yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perpu ormas tersebut. Menurutnya, jika ada yang tidak sependapat bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadikan sudah jelas yang saya sampaikan, bahwa yang menolak Perppu silakan lewat tempuh jalur hukum ke MK. Memang proses hukumnya seperti itu," ujar Jokowi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 16 Juli 2017.
Jokowi menambahkan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya yang hendak mengubah ideologi bangsa Pancasila dengan ideologi lain dan juga merongrong bangsa ini.
"Tapi yang kita inginkan adalah negara ini tetap utuh. Negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya, karena kita tidak ingin ada yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI kita," ujarnya.