Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Medan Sita 1 Kilogram Sabu

Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari jaringan penyelundup internasional di Medan.
Sumber :
  • Viva.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Malaysia, dengan barang bukti satu kilogram sabu. Barang haram mematikan itu, diamankan dari tangan para pelaku sindikat narkoba jaringan internasional.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Penangkapan tersebut, dilakukan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di Jalan Kapten Muslim, Medan, Sumatera Utara, Kamis 13 Juli 2017, pekan lalu.? Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan pelaku bernama Munzir Muhammad Diah (36) warga Kuala lumpur, Malaysia dan Zulfan Fauzi (30) warga Aceh Utara.

Barang bukti sabu seberat satu kilogram sabu bersama ?satu unit mobil Fortuner hitam, yang menggunakan dua plat. Yakni, BK 1349 PJ dan BK 1236 AR, uang tunai dan telepon genggam yang dijadikan barang bukti.

Kejar-Kejaran dengan Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 4 Kg Sabu

"Ini jaringan sabu internasional. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia dan salah satu tersangka warga negara Malaysia," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi kepada wartawan di Markas Komando Polres Belawan, Senin petang, 17 Juli 2017.

Yemi mengakui saat dilakukan pengerebekan oleh anggota, sempat terjadi baku tembak dengan pelaku lainnya, yang masih satu kelompok dengan dua pelaku yang diamankan ini.

Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

Saat itu, petugas kepolisian memancing pelaku lainya, dengan menyamar sebagai rekannya dengan menggunakan mobil Fortuner milik tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Penyamaran itu, untuk melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara.

Namun, pelaku lainnya itu, mengetahui bahwa dalam mobil Fortuner tersebut, ditumpangi anggota kepolisian. Melihat itu, pelaku langsung menembaki mobil tersebut. Baku tembak terjadi, namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

"Pengembangan gagal dilakukan, pelaku melawan dengan menggunakan tembakan. Tembakan mengenai pintu depan dan samping bagian kiri mobil dan pelaku berhasil melarikan diri," jelas Yemi.

Lanjut Yemi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Medan. Pengiriman barang haram itu masuk ke Indonesia melalui Aceh untuk kemudian dikirimkan ke Medan.

"Informasi awal, sabu-sabu tersebut 5 kg dan 4 kg sudah beredar. Yang diamankan tak berhasil diedarkan. Pengakuan tersangka, jika penyelundupan sabu-sabu ini sudah berulang kali dilakukan," tutur perwira melati dua itu.

Saat ini, Polsek Medan Labuhan tengah melakukan penyidikan terhadap senjata api yang digunakan oleh para pelaku itu. Penyidikan itu, yang juga berkordinasi dilakukan dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya.

"Selain itu, jenis senjata api yang digunakan pelaku juga diselidiki," ungkap Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Medan Labuhan guna proses penyidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya