Habib Rizieq Tegur Alumni 212 Soal Pembelaan ke HT

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menegur keras Ketua Presidium Aluni 212 atas aksi mereka melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus intimidasi jaksa, Hary Tanoesoedibjo.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Sudah ditegur keras," ujar Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro, Selasa, 18 Juli 2017.

Pembelaan terhadap CEO MNC Grup itu, diakui Sugito, sangat membuat Rizieq keberatan. Apalagi, salah satu alasan Alumni 212 membela Hary Tanoe hanya karena pengusaha ini membantu perjuangan mereka dalam aksi pembelaan ulama.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Rizieq pun sangat keberatan jika Hary Tanoe dianggap bagian perjuangan mereka. "Habib sangat keberatan, sangat keberatan. Kan banyak berita soal keberatan itu," ujar Sugito.

Sugito mengaku tak mengetahui persis bagaimana respons selanjutnya dari tersangka kasus pornografi tersebut terhadap kegiatan Alumni 212. Ia hanya memastikan jika yang telah dilakukan oleh Alumni 212 yang diinisiasi oleh Ketua Presidium Ansufri Idrus Sambo itu mendapat penolakan Rizieq.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Saya tidak tahu persis langkah berikutnya, itu kan hak prerogatif presidium 212, tapi Habib tidak sepakat," kata Sugito.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dalam kasus ini, Hary Tanoe sudah membantah melakukan ancaman lewat pesan singkat kepada Jaksa Yulianto. 

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris. "Karena isi SMS itu benar-benar, katanya kalau saya terpilih, saya akan menegakkan hukum. Itu intinya. Bahkan, enggak ada kata-kata Ndeso, Ndeso. Jadi, enggak ada (SMS berisi ancaman)," kata Hotman.

Maka dari itu, Ia mengkritik langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka gara-gara SMS yang diduga berisi ancaman kepada Jaksa Yulianto. Padahal, menurutnya tidak ada kalimat bersifat ancaman dari Hary Tanoe di SMS tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya